Surprise Me!

[Full] Isi Lengkap Maklumat Kapolri Larang Akses Konten & Atribut FPI

2021-01-01 195 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan isi lengkap Maklumat Kapolri mengenai surat keputusan bersama dari pemerintah terkait larangan kegiatan dan atribut FPI. <br /> <br />Kepolisian mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). <br /> <br />Imbauan ini tertuang dalam maklumat Kapolri nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam. <br /> <br />Tak hanya menyebarluaskan, dalam maklumat tersebut Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga menekankan agar masyarakat tidak mengakses dan mengunggah konten yang berkaitan dengan FPI. <br /> <br />Penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. <br /> <br />Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung, memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. <br /> <br />"Segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," tulis Idham Azis dalam maklumatnya, Jumat (1/1/2021). <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon